LINTASREPUBLIK.COM – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat 02/05/2025.
Pelaku berinisial F (18) dan IA (23), keduanya merupakan warga Sapan, Nagari Koto nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M. Yogie Biantoro, STr.K, SIK, mengatakan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Minggu tanggal 23 Maret 2025.