LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan operasi pengawasan terhadap penginapan dan sejumlah hotel yang ada di Kota Padang, Sabtu 12/04/2025 malam.
Dalam operasi ini, Satpol PP mengamankan 16 orang yang diduga pasangan ilegal, terdiri dari tujuh orang laki-laki dan sembilan orang Perempuan.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, operasi yang dipimpin oleh Suwondo, Kasi Bina Potensi Pol PP bersama dengan Okta purama, Kasi Kerja Sama Pol PP Padang tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.
Dijelaskan Chandra, sejumlah pasangan ilegal yang diamankan pihaknya dari sejumlah hotel di Kota Padang tersebut karena tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah saat dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah. Mereka berpasangan di dalam kamar hotel,” kata Chandra kepada media, Minggu 13/04/2025.
Mereka yang terjaring saat tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang status dan kegiatan mereka selama berada di hotel,” tutur Chandra.
Chandra mengimbau kepada pemilik hotel agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membolehkan pasangan ilegal untuk menginap di hotel mereka.
“Kami berharap pemilik hotel dapat bekerja sama dengan kami untuk menjaga Ketertiban dan Ketentraman di Kota Padang,” ungkap Chandra.
Chandra menegaskan bahwa, operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Padang untuk menjaga Ketertiban dan Ketentraman di kota Padang.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Chandra. (***)