LINTASREPUBLIK.COM – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Linggo Sari Baganti, Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dua pria yang ditangkap itu berinisial, FR (36) dan YA (25), keduanya ditangkap di Jalan Raya Kampung Pasar Bukit, Nagari Pasar Bukit Air Haji, tepatnya di Gerbang MAN 4 Pesisir Selatan, Kamis 06/3/2025 dini hari.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anofri, SH, membenarkan perihal penangkapan itu, ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Mereka ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat setempat tentang maraknya peredaran narkotika di kawasan Jalan Raya Kampung Pasar Bukit tersebut,” kata Welly.
Dijelaskan Welly, awalnya petugas menemukan salah satu mobil yang mencurigakan di gerbang MAN 4 Pesisir Selatan, lalu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 02.00 Wib, tim melakukan pengejaran hingga ke Kecamatan BAB Tapan,” jelas Welly.
Welly menyebut saat proses penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sabu yang berserakan di karpet mobil pelaku, satu buah plastik klip bening, dan satu unit handphone.
“Kemudian kedua pelaku beserta mobil yang di kendarai mereka di bawa ke Mako Polsek Linggo Sari Baganti untuk tindakan lebih lanjut,” tutur Welly.
Welly menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Linggo Sari Baganti dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Welly mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di bumi sejuta pesona.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba,” pungkas Welly. (***)