LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Kepolisiam Sektor (Polsek) Bayang, Polres Pesisir Selatan (Pessel), meringkus dua pemuda yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dua pemuda yang diamankan Polsek Bayang tersebut berinsial S (34) dan HP (28), keduanya diamankan di Kawasan Jalan Baru, Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Jumat 28/02/2025.
Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra, SH, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya beredaran barang haram tersebut diwilayah itu.
Dari informasi masyarakat tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Bayang langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli di Kawasan jalan baru, Kampung Pasar Baru.
“Sekira pukul 22.30 Wib, saat proses penangkapan, kedua tersangka sedang mencari sesuatu yang mencurigakan, tak lama kemudian, di bekuk oleh tim dan langsung di bawa ke Mako Polsek Bayang untuk tindakan lebih lanjut,” kata Budi.
Dijelaskan Budi, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu berukuran sedang, tujuh belas lembar kertas klip dan satu unit motor serta satu unit handphone.
“Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Bayang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Bayang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran Narkoba, dan berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba,” pungkas Budi. (***)