LINTASREPUBLIK.COM – Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap lima pelaku judi jenis ceki koa pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Langkisau 2025 di sebuah warung di Pasar Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kamis 26/02/2025, sekira pukul 02.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, mengatakan bahwa sebelum penangkapan itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah kedai milik warga diwilayah tersebut.
“Tim langsung menggerebek kedai tersebut dan ditemukan empat warga sedang melakukan judi jenis ceki koa,” kata Yogie.
Dijelaskan Yogie, saat penggerebekan itu dimeja satu ditemukan pelaku berinisial M (60), dan DP (35) dengan barang bukti tiga kotak kartu ceki warna kuning, uang tunai milik pelaku, satu buah bola lampu, dan empat buah batu domino serta uang tunai milik juri (perakai) yang merupakan pemilik kedai.
“Sedangkan di meja kedua didapati pelaku berinisial J (65) dan J (61) dengan barang bukti tiga kotak kartu ceki, uang tunai milik pelaku, dan satu buah bola lampu serta empat buah batu domino,” jelas Yogie.
Yogie menyebutkan penangkapan pelaku judi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tempat penangkapan itu sedang berlangsung praktik judi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada beberapa warga yang masih melaksanakan kegiatan judi pada dini hari, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tegas Yogie.
Selain empat pemain judi tersebut, Polisi juga mengamankan pemilik kedai berinisial Y.
“Polres Pesisir Selatan akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Pesisir Selatan dan Indonesia pada umumnya,” pungkas Yogie. (***)