Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pesisir Selatan

Foto : Pelaku pencabulan anak (Duduk)

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial R (51), Jumat 07/2/2025.

Warga Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, SIK, mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait tindak pidana pencabulan pada hari Sabtu (04/2) di wilayah Kenagarian Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai.

“Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yogie melalui keterangan tertulisnya yang dikutip lintasrepublik.com di media sosial Polres Pessel, Minggu 09/2/2025.

Yogie menyebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap lebih detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Yogie menegaskan bahwa penangkapan pelaku pencabulan itu menunjukkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus kejahatan terhadap anak.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Keamanan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Yogie. (***)