Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan.
“Pelaku membuat surat perjanjian untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sebut Ajis.
Menurut Ajis penindakan pelaku tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga keamanan di Kota Padang.
“Hal ini dilakukan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat khusunya di Kota Padang,” tutur Ajis. (***)