“Penangkapan ini bermula atas laporan Polisi dengan nomor : LP/B/154/XII/2024/SPKT-III/SATRESKRIM/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, tanggal 04 Desember 2024,” kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap ke empat laki-laki tersebut termasuk di dalam komplotan geng motor atas nama geng Batados (BTS) telah melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap pelapor atas nama Amriko panggil Niko dan kawan-kawannya.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 01.29 wib bertempat di Mini Market Beng-Beng Sago Nagari Sago Kecamatan IV Jurai,” jelas Kasat.