4. Menolak Sistim PADI UMKM yang prosesnya panjang
Dalam Orasinya Maymunah, selaku ketua Asosiasi Kontraktor ini, di dampingi Yoserizal sebagai Sekretaris AKSSP menyampaikan, kebijakan yang di buat oleh Semen Indonesia Group (SIG) telah mematikan UMKM di lingkungan PT. Semen Padang, salah satunya Vendor yang beraktifitas di Semen Padang, yang mana seluruh pekerjaan PL dikelola oleh anak perusahaan PT. Semen Padang.
“Kontraktor lokal hanya sebagai Subkon yang di Batasi,” kata Maymunah.
Sesuai statemen menteri BUMN yang pernah menyatakan bahwa perusahaan anak-cucu BUMN yang sering mengandalkan proyek-proyek dari perusahaan induknya membuat perputaran keuntungan hanya dirasakan di lingkup BUMN sehingga berdampak kepada perkembangan bisnis UMKM daerah, ini yang terjadi di lingkungan PT. Semen Padang.
“Kami sebagai masyarakat lingkungan maupun sebagai rekanan Semen Padang selama ini sudah bermitra dengan baik, tetapi ketika berada dibawah holding Semen Indonesia Group, kenapa kami masyarakat lingkungan yang hanya pengusaha kecil ini dipersulit dengan berbagai dalih dan aturan dalam mendapatkan pekerjaan di PT Semen Padang, sementara anak perusahaan yang tidak ada sangkut paut dengan lingkungan bisa leluasa menguasai pekerjaan, ini kan tidak adil, kami juga butuh makan untuk keluarga kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Adrizal Tanjung, sebagai Korlap pada aksi damai tersebut berharap kepada manajemen PT Semen Padang agar menanggapi aspirasi dari Vendor lokal yang selama ini sudah bermitra secara baik dengan PT Semen Padang.