Sembilan Unit Bangunan Liar di Kawasan Koto Tangah Kota Padang Dibongkar Satpol PP

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP saat bongkar bangunan milik PKL

Menurut Chandra, sebelum dilakukan penertiban para Pemilik banguna liar tersebut telah disurati oleh Personil BKO bersama pihak Kecamatan Koto Tangah.

“Namun tidak ada upaya dari mereka untuk membongkar makanya pihak Satpol PP Padang melakukan penertiban, karena bangunan liar tersebut telah melanggar aturan dan juga menganggu masyarakat,” tutur Chandra.

Bacaan Lainnya

Semengtara itu, Kasi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama yang memimpin penertiban ini menyebut bahwa ada sembilan titik Bangli yang ditertibkan.

Pos terkait