Menurut Chandra, sebelum dilakukan penertiban para Pemilik banguna liar tersebut telah disurati oleh Personil BKO bersama pihak Kecamatan Koto Tangah.
“Namun tidak ada upaya dari mereka untuk membongkar makanya pihak Satpol PP Padang melakukan penertiban, karena bangunan liar tersebut telah melanggar aturan dan juga menganggu masyarakat,” tutur Chandra.
Semengtara itu, Kasi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama yang memimpin penertiban ini menyebut bahwa ada sembilan titik Bangli yang ditertibkan.