LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan sembilan unit bangunan liar (Bangli) di kawasan Pasar Tabing, Koto Tangah, Kamis 22/9/2024.
Kepala Satuan Polisi (Kasat Pol) Pamong Praja (PP) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, pembongkaran bangunan liar itu dilakukan karena berdiri di atas fasilitas umum (Fasum).
“Selain menghambat akses masyarakat bangunan liar tersebut juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Chandra.