LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, memberikan surat panggilan terhadap salah satu pemilik usaha Kafe dan Karaoke yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Barat, Minggu 11/8/2024 dini hari.
Pemanggilan itu berkaitan lantaran pelaku usaha diduga telah melanggar jam operasional saat dilakukan pengawasan ke tempat usaha tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pemilik usaha Kafe dan Karaoke tersebut diduga melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perda nomor 05 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata di Kota Padang.