Tim Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan Gelar Razia Disejumlah Tempat Karaoke

  • Whatsapp
Foto : Tim gabung TNI, Polri dan Satpol PP sedang gelar razia di tempat karaoke

“Maka kita dari Tim SK4 Kabupaten Pesisir Selatan turun bersama,” kata Agung.

Menurut Agung, keberadaan tempat karaoke tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 Tahun 2016, tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

“Tempat hiburan karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 Wib,” pungkas Agung. (***)

Pos terkait