“Maka kita dari Tim SK4 Kabupaten Pesisir Selatan turun bersama,” kata Agung.
Menurut Agung, keberadaan tempat karaoke tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 Tahun 2016, tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Tempat hiburan karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 Wib,” pungkas Agung. (***)