“Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini adalah putusan yang wajib hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (8/7).
Djuhandani mengatakan putusan praperadilan itu juga akan jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” jelasnya.
Ia memastikan Bareskrim Polri belum mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang sedang ditangani Polda Jawa Barat.
Usai putusan hakim, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 21.45 Wib, Senin (8/7) malam.