Razia dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas di tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan keributan atau masalah lainnya yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
“Ada empat tempat hiburan malam yang kita lakukan pengawasan, kita pastikan perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti, izin tempat hiburan, izin menjual minuman beralkohol, dan sebagainya. setelah kita periksa, diduga tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki dan ada yang kita amankan mixer miliknya sebagai barang bukti, tidak hanya itu pemilik juga kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” tutur Rio. (***)