LINTASREPUBLIK.COM – Dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan razia di beberapa penginapan, kafe karaoke dan klub malam yang ada di wilayah Kota Padang. Senin (01/7) hingga selasa (02/7) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan ilegal dari dalam kamar penginapan yang berada di kawasan Padang Barat, Kota Padang, serta melakukan pemanggilan kepada pemilik penginapan yang diduga melakukan pelanggaran Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.