LINTASREPUBLIK.COM – Seorang Laki-laki berinisial RP alias Kinok (32) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesisir Selatan, ia diamankan lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH, mengatakan, pelaku ditangkap dikawasan Taman Spora Painan, Sabtu (01/6) sekitar pukul 22.30 Wib.
“Tersangka berinisial RP umur 32 Tahun warga Jalan Tentara Pelajar Nagari Painan Selatan Kecamatan Jurai,” kata Riki.
Riki menyebut, penangkapan RP bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat ke Satresnarkoba Pessel terkait adanya dugaan transaksi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.