Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.
Kasat menambahkan, siapun yang terlibat dengan Narkoba, pihaknya tidak pandang bulu, karena sudah sesuai atensi Kapolres Pessel, AKBP Nurdiansyah, SIK yang bertekad Pessel Zero Narkoba.