Kedapatan Miliki Sabu-sabu, Dua Laki-Laki Beradik Kakak dan Satu Orang Perempuan Asal Tarusan Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” pungkas Riki. (***)