Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pesisir Selatan, 4 Paket Sabu Diamankan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Konsisten dalam menindak lanjuti pelanggar hukum di wilayahnya, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, SIK, perintahkan jajarannya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Mining, BBM dan Gas Elpiji.

Terbaru, Tim Opsnal Sapu Jagat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap di Kampung Karang Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu 03/3/2024 sekira pukul 22.00 Wib.

“Pelaku berinisial HL (45) dan HA (44) keduanya adalah warga Kampung Anakan, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas,” kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH.

Riki menyebut, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terkait adanya peredaran barang haram tersebut di Kampung Karang Sago.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas melakukan pengintaian di sekitaran simpang STAI Sago, setelah memastikan pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan,” sebut Riki.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu ukuran sedang, dua android, satu unit sepeda motor, 6 plastik bening dan satu kotak rokok.

“Kepada petugas pelaku mengaku barang yang diamankan tersebut adalah miliknya,” tutur Riki.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Riki, pelaku berpotensi sebagai pengedar atau pemakai barang haram tersebut dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, dan pihaknya tidak akan main-main dalam proses hukumnya.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” pungkas Riki. (***)

Tinggalkan Balasan