LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sidang Tipiringkan terhadap lima pelanggar perda setempat, Kamis, 22/02/2024 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan sebanyak lima pelanggar Perda yang telah di sidang tipiringkan tersebut rata-rata Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Lima pelanggar ini diantaranya, empat pedagang kaki lima Pasar Raya serta satu pelanggar pemilik Cafe yang telah melanggar Perda No 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Chandra.