“Petugas juga menyita Android Merek Redmi warna hitam dan satu timbangan digital diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi-saksi yang ada di TKP,” jelas Aldius.
Aldius menyebut, pelaku berpotensi sebagai pengedar atau pemakai barang haram tersebut dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, dan pihaknya tidak akan main-main dalam proses hukumnya.
“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” pungkas Aldius. (***)