Upacara pemecatan itu merupakan pelaksanaan hasil sidang Komisi Kode Etik (KKE) Propam Polresta Padang beberapa waktu yang lalu.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, mengatakan, kedua anggota Polri itu masing-masing berinisial Brigadir AL dan DM berpangkat Bripda.
“Brigadir AL diberhentikan tidak hormat karena melakukan tindak pidana narkotika,” kata Yanti, Kamis 08/2/2024.