Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pendataan ulang yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengontrol dan mengatur para pedagang yang berjualan di sana.
“Kita melakukan pendataan serta menjelaskan aturan-aturan yang berlaku di Kawasan tersebut, jangan sampai nanti tidak ada lagi tempat bermain untuk para pengunjung yang datang, akibat tidak tertatanya para pedagang di kawasan itu,” kata Chandra.