LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawa umur.
Pelaku berinisial SM (43), warga Kampung Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, ia tak berkutik saat petugas menangkapnya di Kampung Rawang Pasia nan Panjang, Nagari Aur Duri Surantih, Selasa 23/1/2024 sekira pukul 21.30 Wib.
“Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur berinisial PA (4),” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. Andra Nova, SH, MH, yang dikutip lintasrepublik.com di website Polres Pessel, Kamis 25/1/2024.