Dua Mahasiswa Asal Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap pria berinisial MH (20) dan RO (27), keduanya diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Mereka ditangkap pada hari Rabu 03 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di Kampung Lubuak Anau, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang,” kata Kasat Narkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Riki menyebut, kedua Mahasiswa itu ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat diduga lokasi penangkapan itu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan undercover buy terhadap pelaku berinisial MH, ia ditangkap saat menyerahkan pesanan paket kecil sabu kepada petugas,” sebut Riki.

Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut ia dapat dari pelaku berinisial RO, warga Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang.

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, sehingga pelaku RO ditangkap di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya.

“Dari tangan RO, petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp. 500 ribu, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” ungkap Riki.

Riki menegaskan, dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Riki. (***)

Pos terkait