Kemudian di Cafe Lansano Surantih, Kecamatan Sutera petugas berhasil mengamankan 1 orang pemandu lagu inisial LA (21) serta 1 botol bir dan 1 botol anggur.
Selanjutnya, kata Dailipal, enam wanita tersebut bersama barang bukti itu dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perda Nomor 1 tahun 2016.
“Razia ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi visi misi Bupati dalam memberantas penyakit masyarakat,” tutup Dailipal. (***)