“Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pemuda setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu terhadap tersangka. Adi mengakui bahwa kepemilikan barang haram itu didapatkan dari Inal Kapak,” kata Novianto.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Inal Kapak. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu beserta uang tunai senilai Rp100 ribu.
Saat ini, kata Novianto, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Namun demikian, Novianto berpesan kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar menjauhi barang haram tersebut dan turut berperan aktif mencegah peredaran narkoba di wilayah masing-masing.