Hendra menyebut, selain pihaknya kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Babinsa serta masyarakat setempat.
“Kegiatan tersebut di mulai dari pagi hingga pukul 15.00 Wib, berlokasi di kawasan jalan raya Lintas Barat Sumatera di Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti,” sebut Hendra.
Menurut Hendra, selain menegakkan perda kegiatan tersebut juga berdasarkan surat perintah Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan dengan nomor : 300/266/Satpol PP dan Damkar tertanggal 11 September 2023.