Novianto menyebut, kesembilan tahanan yang berhasil ditangkap itu berinisial, BC (23), AS (25), M.I (22), AM (34), ES (27), FS (20), SB (20), NI (21), AM (19).
“Tahanan yang saat ini masih buron adalah Mardianto (44) dan Dori Nasko (39) mereka melanggar pasal 480 KUHP (DPO),” ungkap Novianto.
Novianto menghimbau agar kedua tahanan yang masih buron segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Saat ini ke sembilan tahanan sudah berada di ruang tahanan Mapolres Pessel dan dalam pengawasan intensif,” pungkas Novianto. (***)