Miris, Polisi Tangkap Pengedar di 50 Kota 54.1 Kg Ganja Turut Disita

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Kamis (07/09) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial G, warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bacaan Lainnya

Berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” katanya.

Ia menerangkan, ganja tersebut ditemukan didalam rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 Kg.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 9 batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja, lakban kuning yang digunakan untuk packing ganja, dan satu buah handphone dan simcard.

“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi yang sedang berada di lapas nusa Kambangan, dan tersangka G di iming-iming dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp.100 Ribu,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka G melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan