“Dalam ayat satu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi dan, atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Dailipal.
Kemudian kata Dailipal, dalam ayat empat disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” ungkap Dailipal.