Kasus Pelaporan Perantau Asal Pesisir Selatan di Bandar Lampung Terus Bergulir, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Redaksi10 Agustus 2023Menyukai ini:Suka Memuat... Seterusnya, setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (***)Halaman: 1 2 3 4