Di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi disebutkan bahwa nomor telepon seluler termasuk dalam data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Hal itu tertulis dalam Pasal 3 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi; a. Nama lengkap; b. Jenis kelamin; c. Kewarganegaraan; d. Agama; dan/atau e. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kemudian di bagian penjelasan tertulis: Huruf e “Yang dimaksud dengan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain nomor telepon seluler.”
Adapun larangan membagikan data pribadi termasuk nomor telepon seluler diatur dalam pasal 51 ayat 2, dan, ketentuan pidananya diatur dalam pasal 61 ayat 2: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).”