Karena terkait Objek Sengketa sekarang sudah terang dan jelas agar dalil gugatan kami nantinya di kabulkan,” jelas Simon.
Jadi kami tegaskan kembali bahwa gugatan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Pengusaha Tambak Udang adalah NO ( niet ontvankelijke verklaard) yang artinya tidak ada yang dimenagkan dalam perkara gugatan tersebut. (Maulana Makmun /Simon Tanjung)