Hak Jawab Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Terkait Pemberitaan “Digugat LSM, Pengusaha Tambak Udang Asal Ranah Pesisir Menangkan Sengketa di Pengadilan Negeri Painan”

  • Whatsapp

Jadi dalam perkara tersebut tidak ada yang di menangkan karena kami dalam melakukan gugatan Objek Sengketa kabur dan tidak jelas (Obscuur libel) begitu juga terkait dana jaminan reboisasi yang kami ajukan kepada majekis hakim sehingga gugatan kami ditolak oleh majelis hakim.

Simon menambahkan, kalau memang pengusaha tambak udang tersebut mau dan minta digugat lagi kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (www.ajplh.com) akan segera menyiapkan gugatan yang baru.

“Dan saya sudah berkordinasi dengan ketua umum yang sekarang sedang di Pekanbaru, dan beliau mengatakan jika memang pengusaha tambak udang ingin kita menggugat lagi akan kita siapkan lagi gugatannya,” tegasnya