Efdar menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 10 tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar.
“Ini merupakan Atensi dari bapak Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumbar sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Solok Selatan,” tegas Efdar.
Saat ini, pelaku serta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Solok Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. (***)