“RF bertugas sebagai Operator, RR bertugas sebagai Pemodal dan AP bertugas sebagai Manajer alat berat,” jelas Efdar.
Efdar menyebutkan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dari dinas terkait di kawasan aliran Sungai Talantam.
Lalu kemudian tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, SH berangkat menuju lokasi.
Setibanya di lokasi tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis Excavator sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dan petugas langsung mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya.