“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 wib tim langsung bergerak ke sebuah rumah di Kampung Pasar Sungai Tunu, Nagari Sungai Tunu dan menemukan DAS (23), mencurigakan hendak melarikan diri namun Tim bisa menciduknya dan menemukan barang bukti berupa satu paket Ganja ukuran besar dilakban warna kuning, satu paket ganja ukuran kecil dan satu unit android serta satu unit timbangan,” sebut Riki.
Riki menegaskan, dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, ketiga pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Riki. (***)