Polisi Ciduk Warga Air Pura Pesisir Selatan, Dua Paket Ganja Ukuran Besar Diamankan

LINTASREPUBLIK.COM – Keseriusan Kapolres Pesisir Selatan dalam memberantas kejahatan narkoba terus digencarkan, terbukti semalam berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pelaku berinisial R (23) warga Kampung Lubuk Ubai, Nagari Air Pura, Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan, ia ditangkap pada Senin 05/6/2023 sekitar pukul 20.30 Wib.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah penangkapan yang ke 30 sepanjang tahun 2023, dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 41 orang, kali ini bertambah satu orang lagi,” kata Dantim Opsnal Sapu Jagat Polres Pesisir Selatan, Aiptu Imbra, SH.

Imbra menyebut, pelaku ditangkap berawal dari informasi warga setempat, diduga wilayah itu sering terjadinya transaksi barang haram tersebut.

“Setelah melakukan profiling dan penyidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di rumahnya,” sebut Imbra.

Kemudian saat diinterogasi dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket ganja ukuran besar dan enam paket ganja ukuran sedang serta 34 paket ganja ukuran kecil.

“Kepada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Imbra.

Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan pelaku, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.

Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait