“Pelaku melakukan pencurian rokok di mobil kanvas, di sebuah parkiran penginapan di Kampung Hilalang Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal,” kata Dedi.
Dedi menyebut, akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 30 Juta.
“Pelaku mengambil sejumlah rokok dengan berbagai merek dari dalam mobil kanvas jenis Grand Max yang terparkir di penginapan tersebut,” tutur Dedi.