“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” tutur Andra.
Kemudian Andra menegaskan, pihaknya akan memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Andra menghimbau, khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak, terutama saat mereka bermain dan dengan siapa saja ia berteman.
“Apalagi anak yang masih dibawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak-anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tutup Andra. (***)