“Keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu terhadap korban dan hal tersebut sudah 5 kali dilakukannya, menurut pengakuan tersangka dirinya berhubungan pacaran,” sebut Andra.
Dijelaskan Andra, peristiwa pencabulan itu dilaporkan korban sejak 16 Januari 2023, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 April 2023.
“Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” Jelas Andra.
Andra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang, Bhabinkamtibmas Polsek IV Jurai dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel, yang selalu monitor kasus tersebut.