“Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutur Donny.
Donny menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga harta bendanya, supaya terhindar dari aksi kejahatan orang lain.
“Sapi seharusnya jangan dilepas liarkan, di samping rawan aksi kriminal juga berpotensi menjadi gangguan kamtibmas lainnya,” tutup Donny. (***)