LINTASREPUBLIK.COM – Pengacara muda Joni Iskandar, SH,MH dan rekan selaku Direktur LBH Muhammadiyah turun memberikan pendampingan terhadap Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Inderapura Sarubi, memberikan keterangan di Mapolres Pesisir Selatan, Kamis 11/5/2023.
Hal itu dilakukan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Wali Nagari Kudo-Kudo Inderapura melalui akun media sosial Facebook terhadap Masjid Taqwa Muhammadiyah Kepala Bandar Nagari setempat.
“Pemberian keterangan itu berdasarkan surat dengan nomor: B/205/V/RES.1.24./2023/Reskrim Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan,” kata Joni kepada lintasrepublik.com, Jumat 12/5/2023.
Joni menyebut, pendampingan itu dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Inderapura pada tanggal 27 Maret 2023.
“Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh oknum Wali Nagari Kudo-Kudo melalui akun media sosial Facebook miliknya,” sebut Joni.
Menurut Joni, perbuatan tersebut sudah pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dan sudah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi.
“Namun pelaku masih mengulangi perbuatannya itu dengan cara menghujat, menghasut dan memfitnah melalui akun media sosial Facebook miliknya,“ ungkap Joni.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, bukan saja menyakiti, namun sangat merugikan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Inderapura secara pribadi dan keluarga, juga menyakiti hati dan mengusik kenyamanan warga Muhammadiyah khususnya Muhammadiyah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Agar masalah ini tidak berlarut dan pelaku tidak semena-mena memanfaatkan jabatannya, maka dilanjutkan melalui proses hukum,” tutur Joni.
Joni berharap, proses ini segerah selesai dan tuntas sehingga kedepannya warga Muhammadiyah tidak lagi merasa terusik kenyamanannya beribadah dan berorganisasi di daerah tersebut.
“Kemudian masalah ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat khususnya para petinggi yang mempunyai jabatan dalam menjalankan kekuasaannya, begitu juga mereka yang suka bermedia sosial menjadi berhati-hati untuk menggunakannya agar tidak mengusik apalagi mencemarkan nama baik orang lain,” pungkas Joni. (***)