Gegara Maling Sapi, Seorang Kakek di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan menangkap pelaku pencurian ternak sapi di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial EC (63) warga Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, ia ditangkap oleh Tim Opsnal Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan, Senin 08/5/2023.

Kapolsek Koto XI Tarusan IPTU Donny Putra, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tertanggal 24 Agustus 2022 yang lalu.

Doni menyebut, atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Kepada petugas pelaku nekat mencuri sapi milik Asni, demi untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari,” kata Donny melalui keterangan tertulisnya yang dikutip lintasrepublik.com di Website Polres Pessel, Selasa 09/5/2023.

Menurut Donny, pelaku melakukan pencurian dengan cara menangkap sapi sedang lepas di kawasan Pasir Putih Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 06.30 Wib,” ungkap Donny.

Setelah ditangkap, sapi tersebut langsung dijual oleh pelaku seharga Rp. 12.5 juta.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutur Donny.

Donny menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga harta bendanya, supaya terhindar dari aksi kejahatan orang lain.

“Sapi seharusnya jangan dilepas liarkan, di samping rawan aksi kriminal juga berpotensi menjadi gangguan kamtibmas lainnya,” tutup Donny. (***)