LINTASREPUBLIK.COM – Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, menonaktifkan sementara, Darmawan, S.Ag sebagai Wali Nagari di daerah tersebut.
Penonaktifan itu tertuang dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sungai Liku Pelangai pada Sabtu 15/4/2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bamus Nagari Sungai Liku Pelangai, Juma Asril, ia mengatakan Wali Nagari tersebut diberhentikan dari jabatannya diduga telah melanggar norma agama yang berlaku di daerah itu.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.