Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Persekusi Dua Wanita Pemandu Karaoke di Pasir Putih Pesisir Selatan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.

Penetapan itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Sabtu, 15/4/2024 sekira pukul 17.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menyebut, gelar perkara dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas terkait status hukum pelaku.

“Penanganan perkara bertujuan untuk mencegah kesalahan administrasi penyidikan atau penetapan tersangka yang tidak tepat. Dengan demikian aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan jelas berdasarkan penilaian penyidik,” sebut Novianto.

Lebih lanjut, kata Novianto, dalam gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang disita penyidik beberapa waktu lalu.

“Gelar perkara ini merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah sebanyak 13 orang. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka dan akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” kata Novianto.

Novianto mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar bisa menghubungi pihak kepolisian setempat.

Novianto juga menyampaikan kepada para tersangka agar segera menyerahkan diri, karena pihaknya sudah mengantongi identitas mereka.

“Terhadap tiga orang tersangka tersebut dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, selanjutnya UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ujarnya. (***)

Tinggalkan Balasan