Kemudian atas temuan itu lanjut Dwi, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar
“Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” pungkas Dwi.
Selanjutnya kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. (***)