“Mereka kembar adik kakak,” ungkap Dwi.
Dijelaskan Dwi, kedua pelaku mempromosikan situs judi online Roboslot di story media sosial instagram miliknya.
“Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot,” jelas Dwi.